Selamat
pagi rekan-rekan guru setanah air, salam sejahtera untuk kita semua. salam
edukasi !!!!
Kabar kenaikan
pangkat secara otomatis yang beredar sangat ramai kiranya bukan main-main
hanya saja yang jadi pertanyaan kenaikan pangkat PNS otomatis jika sudah 4
tahun ini apa hanya berlaku bagi PNS Jabatan Struktural, ini yang belum
terjawab dengan rapi, mestinya jika bahasa PNS ini tentu merujuk pada PNS
Struktural dan Fungsional.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat
pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara
otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan
seperti yang diterapkan selama ini.
Mengintip
prosedur yang bakal dilakukan BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang kami
lansir dari situs merdeka.com ternyata kenaikan pangkat PNS secara otomatis
ini juga berlaku bagi jabatan PNS Fungsional, apa Guru juga mendapatkan
kenaikan pangkat secara otomatis ? mari kita simak paparan Kepala BKN
dibawah ini
Kepala
BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural
dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya
(termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala
BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan
pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit
untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,”
katanya.
Selain
itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun
belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya
pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak
diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,”
tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya
saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak
dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita
akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya,
Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat
PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam
rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai
tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap
empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat
ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD
untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus
terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis.
Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,”
yakinnya.
Ke depan,
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode
tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan
pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian,
Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat
jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Sekian berita yang dapat
admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semuaaaaa……
Sumber : kkgjaro.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda