Showing posts with label PERATURAN. Show all posts
Showing posts with label PERATURAN. Show all posts

Peraturan Berkaitan dengan Profesi Guru

UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, download di sini :
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TUNJANGAN GURU DAN DOSEN, download di sisni :
PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TUNJANGAN GURU DAN DOSEN
PP MENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG  ANGKA KREDIT GURU, download di sini :
PP MENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG ANGKA KREDIT GURU
PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT GURU, download di sini :
PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT GURU
PENJABARAN ANGKA KREDIT GURU 2013 PERMENDIKBUD 35 TAHUN 2010

Tata Tertib Guru

1.        Guru hadir 15 menit sebelum bel berbunyi
2.        Guru harus mengisi daftar hadir
3.        Guru harus membimbing siswa berbaris sebelum masuk ruangan kelas
4.        Guru yang terlambat harus melapor pada petugas piket / Kepala Madrasah
5.        Guru yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat / telepon
6.        Guru yang keluar sekolah pada jam belajar harus lapor pada petugas piket / Kepala Madrasah
7.        Guru harus memakai pakaian seragam sesuai ketentuan :
§   Senin pakaian LINMAS
§   Selasa pakaian krem
§   Rabu pakaian abu abu
§   Kamis pakaian pemkab
§   Jum’at pakaian seragam sekolah masing masing
§   Sabtu pakaian hem bebas sopan
§   Sabtu (minggu ke empat tiap bulan) pakaian jadul
8.        Guru harus mengajar siswa lagu wajib tiap pulang sekolah

Sepuluh Dasar Kemampuan Guru

1.       Mengembangkan kepribadian
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila
c.    Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru

Ikrar Guru

1.              Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.             Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 45
3.             Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
4.             Kami Guru Indonesia bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan
5.             Kami Guru Indonesia menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan


Wawasan Wiyatamandala

1.   Sekolah merupakan Wiyatamandala ( Lingkungan Pendidikan ), sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.

Kode Etik guru

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang

Peraturan Ujian Sekolah 2015

Kebijakan Ujian Sekolah Tahun 2015 , Ujian Sekolah merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)