UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, download di sini :
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TUNJANGAN GURU DAN DOSEN, download di sisni :
PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TUNJANGAN GURU DAN DOSEN
PP MENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG ANGKA KREDIT GURU, download di sini :
PP MENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG ANGKA KREDIT GURU
PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT GURU, download di sini :
PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT GURU
PENJABARAN ANGKA KREDIT GURU 2013 PERMENDIKBUD 35 TAHUN 2010
Showing posts with label PERATURAN. Show all posts
Showing posts with label PERATURAN. Show all posts
Tata Tertib Guru
1.
Guru
hadir 15 menit sebelum bel berbunyi
2.
Guru
harus mengisi daftar hadir
3.
Guru
harus membimbing siswa berbaris sebelum masuk ruangan kelas
4.
Guru
yang terlambat harus melapor pada petugas piket / Kepala Madrasah
5.
Guru
yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat / telepon
6.
Guru
yang keluar sekolah pada jam belajar harus lapor pada petugas piket / Kepala
Madrasah
7.
Guru
harus memakai pakaian seragam sesuai ketentuan :
§
Senin
pakaian
LINMAS
§
Selasa
pakaian krem
§
Rabu
pakaian abu abu
§
Kamis
pakaian pemkab
§
Jum’at
pakaian seragam
sekolah masing masing
§
Sabtu
pakaian hem
bebas sopan
§
Sabtu
(minggu ke empat tiap bulan) pakaian jadul
8.
Guru
harus mengajar siswa lagu wajib tiap pulang sekolah
Sepuluh Dasar Kemampuan Guru
1.
Mengembangkan kepribadian
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Berperan
dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila
c.
Mengembangkan
sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
Ikrar Guru
1.
Kami
Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Kami
Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada
Undang-Undang Dasar 45
3.
Kami
Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Kami
Guru Indonesia bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru
Republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan
5.
Kami
Guru Indonesia menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan
Wawasan Wiyatamandala
1. Sekolah
merupakan Wiyatamandala ( Lingkungan Pendidikan ), sehingga tidak boleh
digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
Kode Etik guru
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta
kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
Undang-Undang
Peraturan Ujian Sekolah 2015
Kebijakan Ujian Sekolah Tahun 2015 , Ujian Sekolah merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)
Subscribe to:
Posts (Atom)

