PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta
kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Inonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Inonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentamng anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi lkepentiungan anak didik
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangakn dan
meningkatkan mutu profesinya
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama gur baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda