1. Sekolah
merupakan Wiyatamandala ( Lingkungan Pendidikan ), sehingga tidak boleh
digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
2. Kepala
Sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untukmenyelenggarakan seluruh
proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila
dan bertujuan untuk :
1)
Meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)
Meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan
3)
Mempertinggi
budi pekerti
4)
Memperkuat
kepribadian
5)
Mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air
3. Antara
guru dan orang tua murid harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk
mengemban tugas pendidikan
4. Para
guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung
tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu ( dipercaya )
dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkupinya
5. Sekolah
harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya namun harus mencegah masuknya sikap
dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita
sama kita karena perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan asal-usul keturunan
dan tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda