b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajardan pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteiya kurikulum 2013 memang sangat bagus untuk diterapkan..
ReplyDeleteapabila rekan2 sdn kedungbanteng butuh download silabus rpp kurikulum 2013 silakan kunjungi web http://silabusrpp.com, barangkali berguna