Kebijakan Ujian Sekolah Tahun 2015 , Ujian Sekolah merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)
Merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan standar Kompetensi lulusan (Pasal (1) ayat (1) Permendikbud no 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD,SDLB, Program Paket A/ULA
Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah ujian sekolah pada SD, MI, SDLB, Program Paket A/Ula, yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah kisi-kisi soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA untuk US/M SD/MI, dan SDLB serta kisi-kisi soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn untuk US/M Program Paket A/Ula.
Fungsi US/M sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan
Kisi-kisi soal US/M dan UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Kelulusan US/M. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dan lulus US/M. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI. Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda