Persyaratan NUPTK 2015



Sehubungan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015.
Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
            Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:  a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri  yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.  b.   Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
      2.   Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut: 
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. 

3.       3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012)

Sementara itu operator NUPTK Kab. Blitar membenarkan tentang hal ini


No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda