Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta
sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi
kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai
penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan
tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil
Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Setiap
pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS
baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau
NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat
pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober
setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat
pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil
dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan
pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural
atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui
pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan
sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat
tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan
pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan
pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan
pangkat:
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan
pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat
pilihan apabila:
- Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat
dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
- Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
- Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu
tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang
didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir,
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila
setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama
1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi
kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata
diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian
prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat
keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada
pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi
kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau
ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan
organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar
biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
- Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah
sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan
dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat
lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang
menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan
sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional
atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang
diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada
materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah
yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya.
Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi
masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas
belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar
merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk
menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib
dibina kenaikan pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat
lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat
diberikan apabila:
- Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh
diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh
diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan
secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang
ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia,
rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan
diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat
diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
- Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan
Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan
pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan
pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus
diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat
keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta
dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka
ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan
sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian
tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai
Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat
menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat
laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan
sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat
atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan
pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang
menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu
7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan
administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara
tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan
sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila
terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas
karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak
memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang
pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara
tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan
tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta
tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena
meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan
pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan
demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas
didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan
yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan
hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
- Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan
hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja
sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau
mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Kenaikan
pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai
batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan
pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
cacat karena dinas adalah:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan
pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal
yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada
bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala
Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan
lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi
PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan
tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan
cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap
bulan adalah :
- 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
- 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
- 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal
terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat
ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling
tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang
III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang
ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan
pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda
golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata
Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan
ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri
Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan
karena:
- Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
- Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
- Memperoleh:
- ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
- ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda