Kurikulum 2013 SDN Kedungbanteng 02

Kurikulum 2013 (K-13) merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan.

Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV,
dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester pada tanggal 5 Desember 2014

SDN Kedungbanteng 02 sebagai salah satu sekolah yang menyelenggarakan kurikulum 2013, berbagai respon dari wali murid namun sebagian besar mendukung pelaksanaan kurikulum 2013 di SDN Kedungbanteng 02.

Berikut susunan kurikulum 2013  atau silahkan Download Kurikulum 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kurikulum 2013 SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Kepala dengan bimbingan nara sumber dari Kasi Dikdas, Kepala UPTD Pendidikan, dan para Pengawas TK/SD UPTD Pendidikan Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.
Pengembangan Dokumen Kurikulum Sekolah Dasar yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kewenangan sekolah dalam menyusun Dokumen Kurikulum memungkinkan sekolah meneyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, metode, pendekatan, model pembelajaran, dan penilaian keberhasilan belajar siswa serta supervisi keberhasilan guru dalam mengajar.

B. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2) pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5) pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7) pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan

3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

C.    Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6. kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7. kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

D. Landasan Penyusunan Kurikulum
1. UU. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
1.1 Pasal 36 ayat 2:
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
1.2 Pasal 38 ayat 2:
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2.   Permen Diknas No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen No. 24 tahun 2006 yang berbunyi :
Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan unit terkait. ”
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.  Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

E. KERANGKA DASAR KURIKULUM
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
a)  Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa
depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b)  Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c)  Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d)  Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
F.     Prinsip Pengembangan Kurikulum
Dokumen Kurikulum Sekolah Dasar Negeri KKedungbanteng 02dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi serta Panduan Penyusunan Kurikulum 2013 yang disusun oleh Kemendikbud. maka prinsip pengembangan Kurikulum adalah sebagai berikut :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dilingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan berkarakter. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan potensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuahan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

  1. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan bertagam karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
  1. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembang kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademin, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memperdayakan sejalan dengan motto Bhinika Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkang prinsip-prinsip pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum baru 2013 di SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut :
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan Dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
Budaya pesertadidik.











BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN

A.   Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dna keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

B.   Tujuan Pendidikan Dasar
Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka pada tanggal 20 Juni 2014, berdasarkan rapat dewan guru beserta komite sekolah SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Stake holder) merumuskan visi sekolah. Untuk selanjutnya, semua pemegang kepentingan dapat memegang komitmen terhadap visi yang telah disepakati bersama.

C.   Visi Sekolah
Berbudi luhur berprestasi berwasan lingkungan yang dilandasi agam dan nilai-nilai Pancasila.
Untuk mencapai visi sebagaimana tertuang di atas, juga dirumuskan misi dan pelaksanaannya untuk jangka pendek dan jangka menengah, supaya pelaksanaannya lebih sistematik dan terarah.

D.   Misi Sekolah
- Menanamkan aqidah agama dan nilai-nilai Pancasila.
- Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan
- Melatih siswa dibidang IPTEK, sesuai dengan bakat minat dan potensi siswa.
- Melaksanakan pembelajaran aktif kreatif dan inovatif.
- Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.

E.   Tujuan Sekolah
1.    Meningkatkan keterampilan siswa.
2.    Meningkatkan kecerdasan siswa.
3.    Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik.
4.    Meningkatkan motivasi belajar siswa.
5.    Meningkatkan tingkat kedisiplinan siswa di segala bidang.
6.    Meningkatkan sikap santun dan bijak semua siswa.
7.    Meningkatkan tingkat kemandirian siswa.
8.    Meningkatkan tingkat kejujuran dan tanggungjawab siswa.
9.    Meningkatkan perilaku ibadah atau religius sesuai dengan agama yang dianutnya
10. Meningkatkan ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.













BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.   STRUKTUR KURIKULUM
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan;
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 1: Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

KOMPETENSI INTI
KELAS I
KOMPETENSI INTI
KELAS II
KOMPETENSI INTI KELAS III

1.  Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya


1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya


1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya


2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru


2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya


3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah


3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah


3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah


4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia


4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia


4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
















Tabel 2: Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

KOMPETENSI INTI
KELAS IV
KOMPETENSI INTI
KELAS V
KOMPETENSI INTI
KELAS VI

1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya


1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.


1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.


2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya


2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.


2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.


3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain


3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain


4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

2.  Struktur Mata Pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun mata Pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik SD Negeri Kedungbanteng 02. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.
Tabel 3: Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU

I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B
1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
30
32
34
36
36
36

Keterangan:

·         Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
·         Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah.
·         Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·         Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·         Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
·         Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·         Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
·         Pembelajaran Tematik-Terpadu
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar meliputi sebagai berikut.
1.   Mata Pelajaran
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk kurikulum SD/MI organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Prinsip pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.

2.  Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya pada kurikulum 2013 diintegrasikan ke dalam mata pelajaran seni budaya dan prakarya, tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada, sedangkan pelaksanaannya menggunakan materi berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 895.5/01.2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa tahun 2004 untuk jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri atau Swasta sebagai Mulok wajib di Provinsi Jawa Timur adalah Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasaan menambah Mulok lain selama tidak melebihi beban mengajar maksimal.
Kurikulum SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar memuat 3 (tiga) muatan lokal, yaitu:
a.  Muatan Lokal Bahasa Jawa (Mulok Provinsi);
Pembelajaran Bahasa Jawa dilaksanakan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)  Mengembangkan kemampuan dan keterampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Jawa;
2)  Memiliki kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Jawa;
3)  Memiliki tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Jawa sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional;
4)  Mengembangkan keterampilan sesuai karakteristik daerah Jawa Tengah sebagai daerah industri dan wisata.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Muatan Lokal Lokal Bahasa Jawa meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Ø Mendengarkan
Ø Berbicara
Ø Membaca
Ø Menulis
b.  Muatan Lokal Baca Tulis al Qur’an (Mulok Kabupaten).
Muatan Lokal Baca Tulis Al Qur’an bertujuan untuk mengem-bangkan kompetensi dan membekali siswa dalam baca tulis Al Qur’an / Arab sebagai sarana belajar agama dan meningkat kan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di SD Negeri Kedungbanteng 02 sebagai berikut.
a.  Pengembangan Diri Bidang Agama Islam (PDBAI)
Pengembangan Diri Bidang Agama Islam bertujuan untuk:
1)     Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami agama Islam;
2)     Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam pengamalan agama Islam;
3)     Membiasakan peserta didik untuk bersikap sesuai dengan norma-norma agama Islam;
4)     Melatih peserta didik untuk melaksanakan dan melestarikan tradisi ritualitas agama di tingkat lokal.
Cakupan materi pengembangan diri bidang agama Islam, meliputi:
Ø  Pengayaan dan penajaman materi yang terdapat dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (berorientasi pada Kompetensi Konseptual/Kognitif)
Ø  Peragaan/praktik keagamaan secara intensif (berorientasi pada Kompetensi Kinestetik/Psikomotor)
Ø  Pembiasaan nilai-nilai keagamaan yang berorientasi pada performance dan kepribadian siswa, seperti cara berpakaian secara islami bagi siswa muslim setiap hari (berorientasi pada Kompetensi Sikap/Afektif)
Ø  Pembiasaan sholat berjamaah, membaca Al quran
b.  Kepramukaan
Pengembangan diri kepramukaan bertujuan:
1.      Melatih peserta didik berorganisasi;
2.      Melatih peserta didik menjadi pemimpin yang handal;
3.      Melatih peserta didik hidup mandiri;
4.      Melatih peserta didik untuk terampil dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi;
5.      Melatih peserta didik dapat menyelesaikan masalah yang cepat dan tepat serta beresiko minimal.
c.   Olahraga
Pengembangan diri bidang olahraga bertujuan:
1.      Mengembangkan minat dan bakat dalam cabang olahraga;
2.      Meningkatkan prestasi olahraga.

Mekanisme pelaksanaan
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler), dibimbing dan dibina oleh guru-guru.
Jadwal kegiatan
No
Nama Kegiatan
Hari
Waktu
1
Pengembangan Diri Bidang Agama Islam
Minggu
Pukul 08.0009.00 WIB
2
Pramuka
Jumat
Pukul 13.00 – 14.30 WIB
3
Olah Raga
Kamis
Pukul 14.30 – 17.00 WIB

Kegiatan Pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif seperti berikut:

Kategori
Keterangan
A
Sangat Baik
B
Baik
C
Cukup
D
Kurang

Kegiatan Pengembangan Diri Tidak Terprogram
Kelas I sampai dengan kelas VI
Kegiatan Rutin









Kegiatan Spontan




Kegiatan Keteladanan
:









:




:
Ø  Apel pagi tiap hari Selasa sampai Sabtu.
Ø  Melaksanakan upacara bendera di hari Senin.
Ø  Melaksanakan kegiatan senam bersama setiap hari Selasa sampai dengan Sabtu
Ø  Melaksanakan kegiatan Jumat bersih dan jumat sehat tiap hari Jumat.
Ø  Melaksanakan kegiatan gosok gigi secara rutin setiap selesai pelajaran penjaskes.
Ø  Melaksanakan kebersihan lingkungan kelas, halaman setiap hari.
Melaksanakan 4 S ( Senyum, Salam, Sapa dan Salaman ) dengan senyuman, mengucapkan salam, menyapa dengan sopan santun dan bersalaman kepada Guru dan sesama siswa .

Pemakaian seragam secara lengkap dan tutur kata yang sopan sesama teman dan dengan guru atau karyawan.

Kegiatan Pengembangan Diri Terprogram
Kelas III s/d VI

:


Mengadakan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka, Olah Raga dan MTQ.
  1. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

E.     Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh semua guru kelas dan guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan materi esensial, kompleksitas, intake siswa, dan daya dukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Ketuntasan belajar masing-masing mata pelajaran yang dikenal dengan istilah kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada kurikulum 2013 diatur dengan cara menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SD Negeri Kedungbanteng 02 tahun 2014/2015 khusus pada kelas I dan IV ditentukan sesuai dengan tema yang ada di kelas I dan Kelas IV:

F.     Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
  1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun belajar. Kriteria kenaikan oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a.    Kriteria Kenaikan Kelas
·         Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai ulangan harian, nilai tugas atau pekerjaan rumah, ulangan tengah semester dan nilai ulangan akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan Standard Ketuntasan Belajar (SKB) atau KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) di SD Negeri Kedungbanteng 02.
·         Memiliki rapor di kelasnya masing-masing.
b.    Penentuan Kenaikan Kelas
·         Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh, dengan nilai KKM, dan penilaian sikap, budi pekerti serta kehadiran siswa yang bersangkutan.
·         Siswa dinyatakan naik kelas bila nilai semua mata pelajaran lebih besar atau sama dengan KKM setiap mata pelajaran.
·         Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ......
  1. Kelulusan dan Penentuan Kelulusan
a.    Kelulusan.
Sesuai dengan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
·         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
·         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
·         Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Lulus Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
b.    Penentuan Kelulusan.
·         Kriteria Kelulusan.
Hasil ujian dituangkan ke dalam blanko daftar nilai hasil ujian, dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut:
F Memiliki rapor kelas VI.
F Telah mengikuti ujian dan memiliki nilai untuk seluruh mata palajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran sama dengan kriteria kelulusan.
·         Penentuan Kelulusan.
F Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap / perilaku / budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan minimal sama dengan kriteria kelulusan yang sudah ditentukan.
F Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
F Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga dan kesehatan.
F Lulus ujian sekolah untuk semua mata pelajaran, dan
F Lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang di UN kan.
F Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
F Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas akhir.
c.      Standar minimal kelulusan
1.  Standar miimal kelulusan SDN Kedungbanteng 02 Ujian Akhir Sekolah (US) sebagai berikut :
  1. Strategi Penanganan Siswa yang Tinggal Kelas
Siswa yang tinggal kelas dan belum lulus ditangani dengan cara:
·         Mengulang di kelas lama dengan diberi materi tambahan pelajaran secara mandiri, dan disarankan mengikuti bimbingan belajar di rumah.
G. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah pendidikan menyangkut tentang kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan Kecakapan Hidup yang diterapkan di SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar merupakan integrasi dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau pemberian paket, modul yang disampaikan secara khusus. Pendidikan Kecakapan Hidup dapat juga diperoleh peserta didik dari suatu pendidikan formal lain atau dari non formal.

H.    Pendidikan Karakter Bangsa
Pendidikan karakter bangsa di SDN Kedungbanteng 02 integrasikan pada semua pembelajaran, diantaranya :
KELAS
Karakter Siswa Yang di harapkan
I.

II.

III.

IV.

V.

VI.
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan kewarganegaraan

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender Pendidikan kami susun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sebagai berikut.
1)      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
2)      Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Nomor 481/04639/2014 tentang Pedoman Penyususnan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 ;
3)      Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar Nomor 422.1/23/2014 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015
Kurikulum tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup antara lain : (1) Minggu Efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, (2) Jam Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, (3) Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.




A.  Alokasi Waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut:
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan
Maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
-
-
3
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 - 4 hari
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/ nasional
Maksimum 2 hari
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 hari
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing­-masing


B. Penetapan Kalender Pendidikan
1.  Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.  Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten atau Kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.  Pemerintah Pusat atau Provinsi atau Kabupaten atau Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.  Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen ini dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Mengacu pada Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, maka Kalender Pendidikan yang berlaku di SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai berikut:



BAB V
PENUTUP

Dokumen Kurikulum baru (2013) Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54, 65, 66, dan 67 Tahun 2013, dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dokumen Kurikulum baru (2013) Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 telah selesai disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum. Berdasarkan panduan-panduan yang berlaku dan hasil musyawarah bersama antara warga sekolah dan komite sekolah. Dengan selesainya penyusunan dokumen Kurikulum ini besar harapan kami semua pemangku kepentingan di Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 dapat dan mau menjadikannya sebagai pedoman untuk semua komponen pendidikan, agar tujuan pendidikan bisa tercapai.
Tentunya dalam penyusunan dokumen Kurikulum ini masih sangat banyak kekurangan-kekurangannya, untuk itu kami selalu mengharapkan masukan, saran, kritik, dan teguran dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan, sehingga dapat kami jadikan sebagai bahan perbaikan untuk menyusun dokumen Kurikulum di masa-masa mendatang.
Akhirnya kami selalu berharap semoga kami bisa mewujudkan generasi Indonesia masa depan yang cerdas secara intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta mampu menghadapi tantangan pada era global tanpa meninggalkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedungbanteng, 21 Juni 2014
Kepala SDN Kedungbanteng 02



EDY SUDRIANTO, S.Pd
NIP. 19600302 197907 1005







No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda