Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV,
dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.
Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester pada tanggal 5 Desember 2014
SDN Kedungbanteng 02 sebagai salah satu sekolah yang menyelenggarakan kurikulum 2013, berbagai respon dari wali murid namun sebagian besar mendukung pelaksanaan kurikulum 2013 di SDN Kedungbanteng 02.
Berikut susunan kurikulum 2013 atau silahkan Download Kurikulum 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian
tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014
memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kurikulum
2013 SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dikembangkan
sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini
disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite
sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Kepala dengan bimbingan nara sumber
dari Kasi Dikdas, Kepala UPTD Pendidikan, dan para Pengawas TK/SD UPTD
Pendidikan Kecamatan
Bakung Kabupaten Blitar.
Pengembangan Dokumen Kurikulum Sekolah Dasar yang
beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Kewenangan sekolah dalam menyusun Dokumen Kurikulum
memungkinkan sekolah meneyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki
cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan,
pengelolaan pengalaman belajar, metode, pendekatan, model pembelajaran, dan
penilaian keberhasilan belajar siswa serta supervisi keberhasilan guru dalam mengajar.
B.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tantangan Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia
dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk
Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif
(anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah
penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat
angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi
adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang
melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki
kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan
Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus
globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan
perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan
menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free
Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran
kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi
International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS)
dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999
juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam
beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan
antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak
terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola
pikir sebagai berikut:
1) pola pembelajaran
yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari
untuk memiliki kompetensi yang sama;
2) pola pembelajaran
satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif
(interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media
lainnya);
3) pola pembelajaran
terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba
ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh
melalui internet);
4) pola pembelajaran
pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari
semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5) pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok
(berbasis tim);
6) pola pembelajaran
alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7) pola pembelajaran
berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat
pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8) pola pembelajaran
ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu
pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan
kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata
kelola sebagai berikut:
1) tata kerja guru
yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2) penguatan
manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) penguatan sarana
dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.
Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan
perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
C.
Karakteristik
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai
berikut:
1. mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. sekolah merupakan
bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana
peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat;
4. memberi waktu yang
cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
5. kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar matapelajaran;
6. kompetensi inti
kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar,
dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7. kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
D.
Landasan Penyusunan Kurikulum
1.
UU. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
1.1
Pasal 36 ayat 2:
“Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.”
1.2
Pasal 38 ayat 2:
“Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2.
Permen
Diknas No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen No. 24 tahun 2006 yang berbunyi :
“Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi
model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan
unit terkait. ”
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor
67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
E. KERANGKA DASAR KURIKULUM
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan
filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi
pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum
yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut,
Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
a) Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa
depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b) Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c) Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
d) Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi
sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan
masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan
yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang
dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
c. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
F.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Dokumen Kurikulum Sekolah Dasar Negeri KKedungbanteng 02dikembangkan
dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi serta Panduan Penyusunan
Kurikulum 2013 yang disusun oleh Kemendikbud. maka prinsip pengembangan
Kurikulum adalah sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dilingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab dan berkarakter. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
potensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuahan, dan
kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti
kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan bertagam karakteristik peserta didik, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembang
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademin, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memperdayakan sejalan
dengan motto Bhinika Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Sedangkang prinsip-prinsip pembelajaran yang digunakan
dalam kurikulum baru 2013 di SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung
Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut :
1.
dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi
belajar berbasis aneka sumberbelajar;
3.
dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4.
dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5.
dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.
dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan Dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjanghayat;
10.
pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing
ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
11.
pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.
Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
Budaya pesertadidik.
BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dna keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
B.
Tujuan
Pendidikan Dasar
Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sejalan dengan
tujuan tersebut, maka pada tanggal 20 Juni 2014, berdasarkan rapat
dewan guru beserta komite sekolah SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung,
dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Stake holder) merumuskan visi
sekolah. Untuk selanjutnya, semua pemegang kepentingan dapat memegang komitmen
terhadap visi yang telah disepakati bersama.
C.
Visi
Sekolah
“Berbudi
luhur berprestasi berwasan lingkungan yang dilandasi agam dan nilai-nilai
Pancasila.”
Untuk mencapai visi sebagaimana tertuang di atas, juga
dirumuskan misi dan pelaksanaannya untuk jangka pendek dan jangka menengah,
supaya pelaksanaannya lebih sistematik dan terarah.
D.
Misi
Sekolah
-
Menanamkan
aqidah agama dan nilai-nilai Pancasila.
-
Mengoptimalkan
proses pembelajaran dan bimbingan
- Melatih
siswa dibidang IPTEK, sesuai dengan bakat minat
dan potensi siswa.
-
Melaksanakan
pembelajaran aktif kreatif dan inovatif.
- Menjalin
kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.
E.
Tujuan
Sekolah
1.
Meningkatkan
keterampilan siswa.
2.
Meningkatkan
kecerdasan siswa.
3.
Meningkatkan
prestasi akademik dan non akademik.
4.
Meningkatkan
motivasi belajar siswa.
5.
Meningkatkan
tingkat kedisiplinan siswa di segala bidang.
6.
Meningkatkan
sikap santun dan bijak semua siswa.
7.
Meningkatkan
tingkat kemandirian siswa.
8.
Meningkatkan
tingkat kejujuran dan tanggungjawab siswa.
9.
Meningkatkan
perilaku ibadah atau religius sesuai dengan agama yang dianutnya
10. Meningkatkan
ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan dan kenyamanan di lingkungan
sekolah.
BAB III
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A.
STRUKTUR
KURIKULUM
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan
meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti,
integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat
dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi
sebagai berikut:
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi
inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi
inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan;
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti
keterampilan.
Uraian
tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat
dilihat pada Tabel berikut.
Tabel
1: Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS I
|
KOMPETENSI INTI
KELAS II
|
KOMPETENSI INTI KELAS III
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru
|
2. Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2. Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku
anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel 2:
Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI
KELAS V
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VI
|
1. Menerima, menjalankan, dan
menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima, menjalankan,
dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1. Menerima, menjalankan,
dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
2. Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
|
2. Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah
air.
|
2. Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah
air.
|
3. Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba
berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan
tempat bermain
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat
bermain
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
2.
Struktur Mata Pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun mata Pelajaran
dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik SD Negeri Kedungbanteng 02.
Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
sebagaimana tabel berikut.
Tabel
3: Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
MATAPELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
Kelompok A
|
||||||||||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
|
5
|
5
|
6
|
4
|
4
|
4
|
|||||||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
|||||||
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|||||||
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
|||||||
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
|||||||
Kelompok B
|
||||||||||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
|||||||
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Keterangan:
·
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa
Daerah.
·
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam
struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah.
·
Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit
Kesehatan Sekolah, yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan
kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping
itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis
pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah
konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai
pendukung kegiatan kurikuler. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok
matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B
yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
·
Bahasa
Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran
Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa
perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·
Sebagai
pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap
matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan
peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
·
Jumlah
alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·
Khusus
untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
·
Pembelajaran
Tematik-Terpadu
B. Muatan
Kurikulum
Muatan kurikulum SD
Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar meliputi sebagai
berikut.
1.
Mata
Pelajaran
Mata
pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum SD/MI organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan
terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka
terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan
konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan
ini maka struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata
pelajaran berkurang.
Prinsip
pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat diterapkan
dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang
berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi
Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
Selain
melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga
terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan
dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata
pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak
sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di
kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki
Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA
dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke
dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi
Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
2. Muatan
Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya pada kurikulum 2013 diintegrasikan ke dalam mata pelajaran seni
budaya dan prakarya, tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang
ada, sedangkan pelaksanaannya menggunakan materi berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor:
895.5/01.2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa
Jawa tahun 2004 untuk jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan
SMA/SMALB/SMK/MA Negeri atau Swasta sebagai Mulok wajib di Provinsi Jawa Timur adalah
Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasaan menambah Mulok lain selama tidak
melebihi beban mengajar maksimal.
Kurikulum
SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar memuat 3
(tiga) muatan lokal, yaitu:
a. Muatan Lokal Bahasa
Jawa (Mulok Provinsi);
Pembelajaran Bahasa
Jawa dilaksanakan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut:
1) Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Jawa;
2) Memiliki kepekaan dan
penghayatan terhadap karya sastra Jawa;
3) Memiliki tanggung
jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Jawa sebagai salah satu unsur
kebudayaan nasional;
4) Mengembangkan
keterampilan sesuai karakteristik daerah Jawa Tengah sebagai daerah industri
dan wisata.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Muatan
Lokal Lokal Bahasa Jawa meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Ø Mendengarkan
Ø Berbicara
Ø Membaca
Ø Menulis
b. Muatan Lokal Baca
Tulis al Qur’an (Mulok
Kabupaten).
Muatan Lokal Baca
Tulis Al Qur’an bertujuan untuk mengem-bangkan kompetensi dan membekali siswa
dalam baca tulis Al Qur’an / Arab sebagai
sarana belajar agama dan meningkat kan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
C. Pengembangan
Diri
Kegiatan pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri adalah kegiatan yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di
SD Negeri Kedungbanteng 02 sebagai berikut.
a.
Pengembangan
Diri Bidang Agama Islam (PDBAI)
Pengembangan Diri Bidang Agama Islam bertujuan untuk:
1) Mengembangkan
kemampuan peserta didik dalam memahami agama Islam;
2) Meningkatkan
kemampuan peserta didik dalam pengamalan agama Islam;
3) Membiasakan
peserta didik untuk bersikap sesuai dengan norma-norma agama Islam;
4) Melatih
peserta didik untuk melaksanakan dan melestarikan tradisi ritualitas agama di
tingkat lokal.
Cakupan materi pengembangan diri bidang agama Islam, meliputi:
Ø Pengayaan dan
penajaman materi yang terdapat dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
(berorientasi pada Kompetensi Konseptual/Kognitif)
Ø Peragaan/praktik
keagamaan secara intensif (berorientasi pada Kompetensi Kinestetik/Psikomotor)
Ø Pembiasaan
nilai-nilai keagamaan yang berorientasi pada performance dan kepribadian siswa,
seperti cara berpakaian secara islami bagi siswa muslim setiap hari
(berorientasi pada Kompetensi Sikap/Afektif)
Ø Pembiasaan sholat
berjamaah, membaca Al quran
b.
Kepramukaan
Pengembangan diri kepramukaan bertujuan:
1. Melatih
peserta didik berorganisasi;
2. Melatih
peserta didik menjadi pemimpin yang handal;
3. Melatih
peserta didik hidup mandiri;
4. Melatih
peserta didik untuk terampil dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi;
5. Melatih
peserta didik dapat menyelesaikan masalah yang cepat dan tepat serta beresiko
minimal.
c.
Olahraga
Pengembangan diri bidang olahraga bertujuan:
1. Mengembangkan
minat dan bakat dalam cabang olahraga;
2. Meningkatkan
prestasi olahraga.
Mekanisme
pelaksanaan
Kegiatan
pengembangan diri dilaksanakan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler),
dibimbing dan dibina oleh guru-guru.
Jadwal
kegiatan
No
|
Nama
Kegiatan
|
Hari
|
Waktu
|
1
|
Pengembangan Diri Bidang Agama Islam
|
Minggu
|
Pukul 08.00 – 09.00 WIB
|
2
|
Pramuka
|
Jumat
|
Pukul 13.00 – 14.30 WIB
|
3
|
Olah
Raga
|
Kamis
|
Pukul
14.30 – 17.00 WIB
|
Kegiatan
Pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan
orang tua dalam bentuk kualitatif seperti berikut:
Kategori
|
Keterangan
|
A
|
Sangat
Baik
|
B
|
Baik
|
C
|
Cukup
|
D
|
Kurang
|
Kegiatan Pengembangan Diri Tidak
Terprogram
Kelas
I sampai dengan kelas VI
Kegiatan Rutin
Kegiatan Spontan
Kegiatan Keteladanan
|
:
:
:
|
Ø Apel
pagi tiap hari Selasa sampai Sabtu.
Ø Melaksanakan
upacara bendera di hari Senin.
Ø Melaksanakan
kegiatan senam bersama setiap hari Selasa sampai dengan Sabtu
Ø Melaksanakan
kegiatan Jumat bersih
dan jumat sehat tiap hari Jumat.
Ø Melaksanakan
kegiatan gosok gigi secara rutin setiap selesai pelajaran penjaskes.
Ø Melaksanakan
kebersihan lingkungan kelas, halaman setiap hari.
Melaksanakan
4 S ( Senyum, Salam, Sapa dan Salaman ) dengan senyuman, mengucapkan salam,
menyapa dengan sopan santun dan bersalaman kepada Guru dan sesama siswa .
Pemakaian
seragam secara lengkap dan tutur kata yang sopan sesama teman dan dengan guru
atau karyawan.
|
Kegiatan
Pengembangan Diri Terprogram
Kelas III s/d VI
|
:
|
Mengadakan kegiatan
ekstra kurikuler Pramuka, Olah Raga dan MTQ.
|
- Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti
peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah
34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan
VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan
V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada semester
ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada semester
genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran
paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Dengan
adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru
memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang
lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta
didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan
apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.
Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian
proses dan hasil belajar.
E.
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh
semua guru kelas dan guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan materi
esensial, kompleksitas, intake siswa, dan daya dukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Ketuntasan belajar masing-masing mata pelajaran yang dikenal
dengan istilah kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada kurikulum 2013 diatur
dengan cara menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan
mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
Penentuan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SD Negeri Kedungbanteng 02 tahun
2014/2015 khusus
pada kelas I dan IV ditentukan sesuai dengan tema yang ada di kelas I dan Kelas
IV:
F.
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan
kelulusan dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun belajar. Kriteria kenaikan
oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a.
Kriteria
Kenaikan Kelas
·
Nilai
rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai ulangan harian, nilai tugas atau
pekerjaan rumah, ulangan tengah semester dan nilai ulangan akhir semester
dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata
pelajaran, yang sesuai dengan Standard Ketuntasan Belajar (SKB) atau KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) di SD Negeri Kedungbanteng
02.
·
Memiliki
rapor di kelasnya masing-masing.
b.
Penentuan
Kenaikan Kelas
·
Penentuan
siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru
dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh, dengan nilai KKM, dan penilaian
sikap, budi pekerti serta kehadiran siswa yang bersangkutan.
·
Siswa
dinyatakan naik kelas bila nilai semua mata pelajaran lebih besar atau sama
dengan KKM setiap mata pelajaran.
·
Siswa
yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ......
- Kelulusan dan Penentuan Kelulusan
a. Kelulusan.
Sesuai dengan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 72
ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
·
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
·
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan. kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
·
Lulus
ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Lulus
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
b. Penentuan
Kelulusan.
·
Kriteria
Kelulusan.
Hasil ujian dituangkan ke dalam blanko daftar nilai hasil
ujian, dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan
kelulusan dengan kriteria sebagai berikut:
F
Memiliki
rapor kelas VI.
F
Telah
mengikuti ujian dan memiliki nilai untuk seluruh mata palajaran yang diujikan,
minimal nilai masing-masing mata pelajaran sama dengan kriteria kelulusan.
·
Penentuan
Kelulusan.
F
Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap / perilaku / budi
pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan minimal sama
dengan kriteria kelulusan yang sudah ditentukan.
F
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
F
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani,olah raga dan kesehatan.
F
Lulus
ujian sekolah untuk semua mata pelajaran, dan
F
Lulus
Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang di UN kan.
F
Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI
Sekolah Dasar.
F
Siswa
yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas akhir.
c. Standar
minimal kelulusan
1. Standar miimal
kelulusan SDN Kedungbanteng 02 Ujian Akhir Sekolah (US) sebagai berikut :
- Strategi Penanganan Siswa yang Tinggal Kelas
Siswa
yang tinggal kelas dan belum lulus ditangani dengan cara:
·
Mengulang
di kelas lama dengan diberi materi tambahan pelajaran secara mandiri, dan
disarankan mengikuti bimbingan belajar di rumah.
G.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah pendidikan menyangkut
tentang kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan atau
kecakapan vokasional. Pendidikan Kecakapan Hidup yang diterapkan di SD Negeri Kedungbanteng
02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar merupakan integrasi
dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau pemberian paket, modul yang
disampaikan secara khusus. Pendidikan Kecakapan Hidup dapat juga diperoleh
peserta didik dari suatu pendidikan formal lain atau dari non formal.
H.
Pendidikan
Karakter Bangsa
Pendidikan
karakter bangsa di SDN Kedungbanteng 02 integrasikan pada semua pembelajaran,
diantaranya :
KELAS
|
Karakter
Siswa Yang di harapkan
|
I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
|
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
Dapat dipercaya, Rasa Hormat dan
perhatian, Tekun, Tanggung Jawab, Berani, Integritas,Peduli, Jujur, dan
kewarganegaraan
|
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan
kami susun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan sebagai berikut.
1)
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
2)
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Nomor 481/04639/2014 tentang
Pedoman Penyususnan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 ;
3)
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar Nomor 422.1/23/2014 tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 diselenggarakan
dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun pelajaran yang mencakup antara lain : (1) Minggu
Efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, (2) Jam Efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri, (3) Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
A.
Alokasi
Waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan
kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan
Maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2
|
Jeda
tengah semester
|
-
|
-
|
3
|
Jeda
antar semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5
|
Hari
libur keagamaan
|
2 - 4 hari
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif
|
6
|
Hari
libur umum/ nasional
|
Maksimum 2 hari
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum 1 hari
|
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun
pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya.
2. Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten
atau Kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari
libur khusus.
3. Pemerintah Pusat atau
Provinsi atau Kabupaten atau Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen ini dengan
memperhatikan ketentuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Mengacu pada
Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Tahun Pelajaran 2014/2015 yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, maka
Kalender Pendidikan yang berlaku di SD Negeri Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung
Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai berikut:
BAB V
PENUTUP
Dokumen Kurikulum baru (2013) Sekolah
Dasar Negeri Kedungbanteng 02
merupakan implementasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54, 65, 66, dan 67 Tahun 2013,
dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Dokumen Kurikulum baru (2013) Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 telah
selesai disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum. Berdasarkan panduan-panduan
yang berlaku dan hasil musyawarah bersama antara warga sekolah dan komite
sekolah. Dengan selesainya penyusunan dokumen Kurikulum ini besar harapan kami
semua pemangku kepentingan di Sekolah Dasar Negeri Kedungbanteng 02 dapat
dan mau menjadikannya sebagai pedoman untuk semua komponen pendidikan, agar
tujuan pendidikan bisa tercapai.
Tentunya
dalam penyusunan dokumen Kurikulum ini masih sangat banyak
kekurangan-kekurangannya, untuk itu kami selalu mengharapkan masukan, saran,
kritik, dan teguran dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan,
sehingga dapat kami jadikan sebagai bahan perbaikan untuk menyusun dokumen
Kurikulum di masa-masa mendatang.
Akhirnya
kami selalu berharap semoga kami bisa mewujudkan generasi Indonesia masa depan
yang cerdas secara intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta mampu
menghadapi tantangan pada era global tanpa meninggalkan nilai-nilai persatuan
dan kesatuan bangsa.
|
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda