Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem
pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang
merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid
Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara
Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D
lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah
menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan
ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan
Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum
karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah
menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri
maupun aturan lainnya.
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin
Kasman
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan
tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam
Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang
baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata
Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran
dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai
Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali,
seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui
di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di
Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka
menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya
menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan
sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia
Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP.
Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan
institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua
kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,”
tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah
naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu,
diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon
I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah
serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi
bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan
Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda