JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses sertifikasi guru yang masih mencapai 7.000 guru.
Langkah tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.
Menurut dia, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya seusai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia kemarin di Jakarta. Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.
Kemendikbud saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat sertifikasi. Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali tetapi tidak lulus. Karena itu Kemendikbud akan melihat rekam jejaknya. Jika dedikasinya bagus, dia berhak mendapat sertifikat.
Namun bila memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, masa pelatihannya diperpendek. Menurut dia, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tesertifikasi, Kemendikbud akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, khususnya tentang sertifikasi guru.
”Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnyaperppuatauapa. Tapi semua perubahan kebijakan itu masih kita bahas,” terangnya. Menurut dia, jika guru belum tesertifikasi, sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha dan pustakawan. Guru yang belum tesertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti dia masih bisa mengajar, tetapi haknya sebagai guru tidak akan diberikan lagi kepadanya.
”Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru,” ujarnya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendukung percepatan sertifikasi guru. Sertifikasi itu tanggung jawab Kemendikbud yang diamanahkan UU. Iwan menjelaskan, sebenarnya percepatan itu adalah penggabungan portofolio guru sebagai syarat sertifikasi pada 2006 hingga saat ini dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pengganti portofolio.
Namun Kemendikbud harus meneliti kembali portofolio yang diajukan guru. Sebab kala itu portofolio dihapus lantaran banyak oknum guru yang memalsukan datanya.
Langkah tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.
Menurut dia, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya seusai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia kemarin di Jakarta. Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.
Kemendikbud saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat sertifikasi. Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali tetapi tidak lulus. Karena itu Kemendikbud akan melihat rekam jejaknya. Jika dedikasinya bagus, dia berhak mendapat sertifikat.
Namun bila memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, masa pelatihannya diperpendek. Menurut dia, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tesertifikasi, Kemendikbud akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, khususnya tentang sertifikasi guru.
”Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnyaperppuatauapa. Tapi semua perubahan kebijakan itu masih kita bahas,” terangnya. Menurut dia, jika guru belum tesertifikasi, sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha dan pustakawan. Guru yang belum tesertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti dia masih bisa mengajar, tetapi haknya sebagai guru tidak akan diberikan lagi kepadanya.
”Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru,” ujarnya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendukung percepatan sertifikasi guru. Sertifikasi itu tanggung jawab Kemendikbud yang diamanahkan UU. Iwan menjelaskan, sebenarnya percepatan itu adalah penggabungan portofolio guru sebagai syarat sertifikasi pada 2006 hingga saat ini dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pengganti portofolio.
Namun Kemendikbud harus meneliti kembali portofolio yang diajukan guru. Sebab kala itu portofolio dihapus lantaran banyak oknum guru yang memalsukan datanya.
Sumber : koran-sindo
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda