Panduan Aplikasi Program Indonesia Pintar

Dalam rangka membantu untuk meningkatkan pendidikan bagi lapisan masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar ( PIP) sebagaimana yang telah tertuang didalam instruksi Presiden RI No : 7 tahun 2014.Dan sekarang telah dirilisnya Aplikasi PIP 2015

Dalam penjaringan PIP 2015 ini bukan hanya untuk siswa-siswi yang selama ini memegang KPS dan sudah anda input dalam dapodik.Namun juga untuk siswa yang tidak memiliki namun berhak mendapatkan program ini dengan Format Usulan Sekolah.

Yang pelu anda ketahui !! 
Data yang anda lihat di dashboard PIP(http://pip.kemdikbud.go.id/) merupakan data yang anda input di Dapodik. Otomatis untuk tahap 1 biasanya yang akan cair bagi siswa yang telah anda masukan data KPSnya di dapodik.


Dan Bagaimana selanjutnya ? Tugas Operator Untuk saat ini hanya memantau dan mengirimkan sesuai kuota  Format Usulan Sekolah   ke DISDIKPORAdan Operator Kabupaten yang akan Merekapitulasi dan Memverfikasi.

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
*Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
*Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.

2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya  :
*Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,  dengan prioritas :
1.Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2.Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3.Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4.Siswa yang terancam putus sekolah;
5.Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
*Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
*Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
*Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke ditpsd.kemdikbud.

Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintardari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1. Silahkan anda masuk di laman ini , maka akan muncul tampilan seperti ini :

2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :

3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara untuk   melakukan  hal-hal   sebagai berikut:
*Menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
*Menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan   kepada   :
Direktur   Pembinaan   Sekolah   DasarU.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didikJI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id

Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih 
=========================================================

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  2. Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
  3. Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
  5. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  6. Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  7. Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.
8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS? Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
  1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.
11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)c. Biaya transportasi ke sekolahd. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswae. Biaya kursus/les tambahanf. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Download Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar 

No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar, dan isikan alamat blog anda